1 tahun yg lalu

7.607 Narapidana di Jateng Terima Remisi Khusus Idulfitri, Negara Hemat Rp3,65 Miliar


Sebanyak 7.607 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jateng menerima Remisi Khusus Idulfitri 2025.

 Dok. Ditjenpas Jateng)

Perwakilan narapidana di Jawa Tengah (berbaju putih) saat menerima Remisi Khusus Idulfitri 2025. (Foto: Dok. Ditjenpas Jateng)

IDXChannel – Sebanyak 7.607 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jawa Tengah (Jateng) mendapat Remisi Khusus Idulfitri 2025. Di antara ribuan napi itu, 84 orang di antaranya langsung bebas pada Senin (31/3/2025) atau bertepatan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jateng, Kunrat Kasmiri, mengemukakan bahwa pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. 

"Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta telah menjalani minimal enam bulan masa pidana," kata Kunrat dalam keterangannya, hari ini.

Dari total 7.607 narapidana yang menerima remisi, sebagian besar mendapatkan pemotongan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, 84 orang yang menerima remisi langsung bebas dan dapat segera kembali ke keluarga mereka untuk merayakan Hari Raya Idulfitri bersama.

Remisi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang pemberian ...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang