11 bulan yg lalu

Begini mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden di UUD 1945


Jakarta (ANTARA) - Pemakzulan bukan sekadar istilah yang ramai dibicarakan saat krisis politik atau konflik kekuasaan terjadi. Di baliknya, terdapat prosedur hukum yang telah diatur secara jelas dalam konstitusi Indonesia.

Presiden atau wakil presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, memang dapat diberhentikan dari jabatannya. Namun, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau hanya berdasarkan tekanan politik.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah menetapkan mekanisme yang ketat dan berlapis untuk pemakzulan, dimulai dari usulan di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di MPR.

Proses ini dirancang untuk menjaga stabilitas negara dan memastikan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden hanya terjadi jika ada pelanggaran serius terhadap hukum atau ketentuan konstitusi.

Berikut ini adalah mekanisme secara rinci dalam proses pemakzulan, melansir dari situs hukum online dan berbagai sumber lainnya.

Baca juga: Apa arti pemakzulan? Ini pengertian dan penerapannya di Indonesia

Mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945

Sesuai Pasal 7B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, usulan pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR.

DPR harus terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan apakah presiden dan/atau wakil presiden benar-benar melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

Mahk...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang