1 tahun yg lalu

Beli Mobil Listrik Tahun 2025, Kena Pajak Apa Aja?


Jakarta -

Kendaraan listrik akan dibebaskan dari beberapa komponen pajak. Lalu pajak apa saja yang dibayarkan pembeli mobil listrik tahun 2025?

Pemerintah akan melanjutkan insentif untuk kendaraan listrik. Tahun 2025, mobil listrik akan mendapat keringanan, utamanya dari sisi pajak. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disebutkan dalam pasal 7, kendaraan berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari pemungutan PKB.

Tak cuma PKB, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti mobil listrik itu juga akan dibebaskan dari BBNKB. Berikut bunyi aturannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan atau penguasaan atas:

a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilannegara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitaspembebasan Pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

Sementara pengecualian pungutan BBNKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan ada di Pasal 12 ayat 3 poin D, sebagai berikut:

Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerin...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang