Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menilai rencana penyeragaman bungkus rokok polos tanpa identitas merek yang terdapat pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) merupakan upaya pembangkangan konstitusi.
Menyusul adanya dugaan agenda Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong pengadopsian pasal-pasal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam rancangan aturan tersebut.
Menurut Ali, FCTC sesungguhnya bukan instrumen hukum yang legal untuk dijadikan rujukan. Pasalnya, FCTC secara legal tidak diratifikasi di Indonesia.
Namun, pasal-pasalnya justru disinyalir menyusup dalam kebijakan sedang dirumuskan oleh Kemenkes, seperti rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
"Menjadikan FCTC sebagai landasan atau kiblat dalam pembentukan regulasi merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," seru Ali, Rabu (19/2/2025).
Ali menilai, Indonesia sudah memiliki kiblat dalam pembentukan hukum yang berkeadilan dan berkepastian, yakni Pancasila, UUD 1945, dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini juga berlaku untuk pengaturan di bidang kesehatan.
"Keseluruhannya layak untuk dijadikan kiblat dalam perumusan Rancangan Permenkes. Bukan justru melandaskan pada instrumen asing yang belum berkepastian hukum," ujar Ali.
Jika Kemenkes terus memaksakan kehendak untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek melalui Rancangan Permenkes, maka tindakan tersebut mengarah ada reduksi kedaulatan negara.
Ali menambahkan, penyusunan Rancangan Permenkes ini melawan arah substansi dalam putusan MK, yang menghendaki pengaturan ekosistem tembakau secara proporsional dan berkeadilan. Bukan malah pelarangan seperti yang dikehendaki FCTC.

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)