Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memberlakukan Peraturan Menteri (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan, mulai pada 27 Juni 2025.
Kebijakan ini telah menjelaskan bahwa barang pindahan adalah barang-barang rumah tangga milik seseorang yang sebelumnya tinggal di luar negeri dan dibawa pindah untuk tinggal di Indonesia.
Barang-barang tersebut mencakup perlengkapan yang biasa digunakan sehari-hari oleh orang tersebut atau keluarganya yang pindah, seperti perabot, pakaian, hingga barang pribadi lainnya yang memang dibawa untuk keperluan hidup di tempat tinggal yang baru.
Untuk barang pindahan rumah tangga, akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak tanpa memiliki batasan nilai. Namun, masih ditetapkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Meskipun ada kemudahan bebas bea masuk dan pajak untuk barang pindahan, tidak semua jenis barang bisa mendapatkan fasilitas ini.
DJBC telah menetapkan daftar negatif, yaitu daftar barang yang tidak berlaku sebagai barang pindahan rumah tangga dan dianggap sebagai barang impor umum.
Selain itu, ada juga persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar barang bisa masuk dalam kategori barang pindahan yang layak mendapat pembebasan bea dan pajak.
Baca juga: Aturan baru PMK 25/2025 soal barang pindahan dari dan ke luar negeri
Daftar barang pindahan yang tidak bebas bea masuk
Berikut barang yang dilarang masuk sebagai barang pindahan bebas bea masuk, meliputi:
- Alat transportasi dan kendaraan bermotor, seperti mobil, sepeda motor, kendaraan yang beroperasi di air (speed boat) dan udara (pesawat udara), beserta suku cadangnya.
- Barang k...

10 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)