1 tahun yg lalu

Dilarang! Surat Edaran Menaker Larang Penahanan Ijazah Karyawan



Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, baik swasta maupun BUMN dinilai merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Penahanan ijazah melanggar hak identitas pribadi dan bertentangan dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang penahanan dokumen pribadi. Meskipun belum diatur eksplisit dalam UU Ketenagakerjaan, SE tersebut memperkuat perlindungan pekerja. #ijazah #hukum #ham #pekerja Ikuti terus perkembangan berita - berita terkini hanya di: Website https://context.id/stories Instagram https://www.instagram.com/broad.cash/ Spotify https://open.spotify.com/show/6C5e0qIqWQNqVmSAhZ9CsX?si=dj4A6Lq8Rhu4PPRcrOfpCw
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang