Dilarang! Surat Edaran Menaker Larang Penahanan Ijazah Karyawan
Ayo bagikan!
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, baik swasta maupun BUMN dinilai merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Penahanan ijazah melanggar hak identitas pribadi dan bertentangan dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang penahanan dokumen pribadi. Meskipun belum diatur eksplisit dalam UU Ketenagakerjaan, SE tersebut memperkuat perlindungan pekerja.
#ijazah #hukum #ham #pekerja
Ikuti terus perkembangan berita - berita terkini hanya di:
Website https://context.id/stories
Instagram https://www.instagram.com/broad.cash/
Spotify https://open.spotify.com/show/6C5e0qIqWQNqVmSAhZ9CsX?si=dj4A6Lq8Rhu4PPRcrOfpCw