Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di ibu kota.
Langkah ini merupakan bentuk respons atas aspirasi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan upaya mencegah penyebaran penyakit rabies di Jakarta.
"Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free', jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda (Peraturan Daerah)," kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).
Seperti dilansir dari Antara, menurut Pramono, penerbitan Pergub atau Perda tersebut merupakan salah satu langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran rabies di Jakarta, sehingga akan menginstruksikan jajaran Pemprov DKI Jakarta agar segera mempersiapkan regulasi itu.
"Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif," kata Pramono.
Lebih lanjut, dia menjelaskan sebelumnya terdapat aturan yang mengatur hal tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012.
"Kemudian, juga ada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua UU inilah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut," jelas Pramono.

8 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)