Hidayatullah.com—Dewan Perwakilan Aceh (DPA) tengah memperdebatkan usulan pembatasan penggunaan perangkat Android oleh anak-anak di wilayahnya.
Langkah ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran maraknya dampak negatif gadget—termasuk kecanduan game online, media sosial, dan gangguan mental pada generasi muda.
Wakil Ketua Komisi V DPA, Waled Nura, memimpin rapat koordinasi bersama Dinas Sosial, Dinsos, Dinas Pendidikan, serta pakar kesehatan mental dan psikologi anak, Senin pekan lalu.
Menurutnya, pengawasan terhadap anak-anak sangat penting untuk menjaga kesehatan mental dan perkembangan sosial mereka.
“Ini adalah masalah krusial yang mendesak untuk segera kita tangani bersama,” tegas Waled dalam pertemuan itu, sebagaimana dilaporkan Gema Sumatra.
Terkait usulan pembatasan akses, Waled mencontohkan beberapa kebijakan di Australia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak, sebagai contoh regulasi yang efektif .
Tidak hanya membatasi waktu penggunaan, DPA juga mempertimbangkan pembatasan akses gadget pada anak dibawah umur, mulai dari kontrol usia dan durasi penggunaan.
Hal ini didukung pula oleh PW Syarikat Islam Provinsi Aceh yang mendesak pemerintah provinsi segera membentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait hal tersebut
Dukungan serupa muncul dari DPRK Banda Aceh. Anggota DPRK Devi Yunita (PKS) menyatakan; “Kami sangat sepakat adanya pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia. Ruang digital saat ini sudah tidak sehat lagi…”
“Anak-anak yang terlalu lama menggunakan smartphone cenderung kesulitan berinteraksi sosial di dunia nyata,” ujar psikolog anak Dr. Sri Mulyani — dikutip dari Gema Sumatra — menyoroti risiko medis dan perkembangan anak apabila penggunaan gadget tidak dikendalikan.
Penelitian dari Universitas Indonesia juga menguatkan fakta ini. Data menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan smartphone berlebihan dengan gangguan tidur dan penurunan kemampuan belajar anak, kata Dr. Sri.
Regulasi dan Edukasi
Dalam Rapat lanjutan DPA difokuskan pada opsi pembuatan regulasi berbentuk perda atau SKB bersama antara DPA, pemerintah provinsi, dan instansi terkait.
Tujuannya adalah memastikan regulasi memiliki payung hukum dan diterapkan secara efektif di lingku...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)