1 tahun yg lalu

Dubes AS Kamala Shirin Lakhdhir Akan Akhiri Masa Tugas di Indonesia


Liputan6.com, Jakarta - Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Kamala Shirin Lakhdhir, akan mengakhiri masa jabatannya pada akhir April 2025. Masa tugasnya selama di Indonesia ditandai dengan penguatan hubungan bilateral dan kerja sama yang dinamis antara kedua negara.

"Merupakan suatu kehormatan besar bagi saya untuk menjabat sebagai Duta Besar AS untuk Republik Indonesia," ujar Dubes Kamala Lakhdhir dalam pernyataan resminya.

"Kreativitas dan ketangguhan masyarakat Indonesia sungguh menginspirasi saya, dan saya bangga dengan berbagai cara yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia dan Amerika untuk bekerja sama menghadapi tantangan bersama guna menjadikan negara kita lebih aman, lebih kuat, dan lebih sejahtera. Saya sangat menghargai keramahan dan persahabatan yang hangat yang saya rasakan di sini."

Selama masa jabatannya, Dubes Lakhdhir dikenal aktif mempererat hubungan diplomatik AS-Indonesia melalui berbagai inisiatif di sektor pendidikan, perdagangan, pertahanan, dan keamanan. Ia juga memimpin beragam upaya strategis untuk memperluas jangkauan kerja sama bilateral di tengah dinamika kawasan Indo-Pasifik, demikian disampaikan dalam rilis yang diterima Liputan6.com dari Kedubes Amerika Serikat, Selasa (22/4/2025).

Menjelang kepulangannya ke Washington D.C., Dubes Lakhdhir dijadwalkan akan melakukan sejumlah pertemuan dengan mitra dan rekan kerja di Indonesia guna membahas perkembangan hubungan kedua negara serta peluang kolaborasi di masa depan. Ia juga akan menegaskan kembali komitmen Amerika Serikat untuk terus memperkuat kemitraan dengan Indonesia.

Setelah kepergian Lakhdhir, posisi pimpinan sementara di Kedutaan Besar AS Jakarta akan diemban oleh Wakil Duta Besar Heather C. Merritt sebagai Kuasa Usaha Ad Interim (Chargé d’Affaires ad interim).

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio menyambut mitranya dari Indonesia di Departemen Luar Negeri pada hari Rabu.

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang