Berita Okezone Berita - Batas Waktu Habis, Pemprov DKI Keluarkan SP-3 bagi Pedagang di Pasar Barito

Pemprov DKI Jakarta menyampaikan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada para pedagang eks lokasi sementara Pasar Barito yang masih menempati area penataan di Taman Langsat.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang