Berita Hidayatullah.com - Dituduh Menyulut Terorisme Lewat TikTok Sejumlah Pemuda Aljazair Diproses Hukum di Prancis

Hidayatullah.com– Pengadilan di Prancis hari Senin (24/2/2025) menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan atas seorang pemuda asal Aljazair yang didakwa menyulut terorisme lewat media sosial TikTok. Beberapa pria Aljazair lainnya juga ditangkap dengan tuduhan serupa. Seorang pemuda berusia 25 tahun...


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang