Berita Detik Finance - Lempar Batu ke KRL Bisa Dipenjara 20 Tahun!

KAI Commuter Indonesia menegaskan tindakan pelemparan batu ke KRL adalah kejahatan serius.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang