Berita Detik Finance - OJK Terbitkan Aturan Baru soal Penerbitan Obligasi-Sukuk oleh Pemda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah.
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang