Berita Okezone Ekonomi - Sri Mulyani Atur Pajak Penjualan Emas dan Perhiasan, Mulai Berlaku 1 Agustus 2025

PMK dirancang untuk menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan administrasi, dan mendukung perkembangan ekosistem perdagangan emas


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang