1 tahun yg lalu

Hukum sabung ayam dalam ajaran agama Islam


Jakarta (ANTARA) - Sabung ayam atau praktik mengadu dua ekor ayam jantan dalam sebuah arena, telah lama dikenal dalam berbagai budaya, termasuk di Indonesia. Bagi sebagian masyarakat, kegiatan ini dianggap sebagai bagian dari tradisi atau bentuk hiburan yang diwariskan secara turun-temurun.

Namun, dalam pandangan ajaran agama Islam, sabung ayam memiliki implikasi hukum yang jelas. Islam mengajarkan untuk menghindari segala bentuk perjudian dan tindakan yang dapat menyakiti makhluk hidup, sehingga praktik ini sering kali dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang.

Tindakan menyakiti hewan seperti sabung ayam atau tindakan mengadu hewan lainnya dilarang keras dalam Islam. Larangan ini tampak pada hadits riwayat HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Sahabat Ibnu Abbas RA. Imam Bukhari dalam Kitab Adabul Mufrad juga meriwayatkan hadits serupa.

عن ابن عباس قال نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم

Artinya, “Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Baca juga: Polres Sukabumi Kota gelar Shalat Gaib doakan tiga polisi gugur

P...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang