1 tahun yg lalu

Ini prosedur balik nama sertifikat tanah


Jakarta (ANTARA) - Memiliki tanah atau properti bukan hanya soal membeli dan menjual, tetapi juga memastikan bahwa semua dokumen legalitasnya sudah sah atas nama pemilik yang baru. Salah satu langkah penting yang sering diabaikan adalah proses balik nama sertifikat tanah, yang sebenarnya merupakan tahapan krusial untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Tanpa proses ini, meskipun Anda telah membayar lunas sebidang tanah, secara hukum tanah tersebut belum sah menjadi milik Anda. Maka dari itu, penting untuk memahami dengan benar prosedur balik nama, agar hak kepemilikan Anda diakui secara resmi oleh negara.

Balik nama sertifikat tanah adalah prosedur pemindahan kepemilikan hak atas tanah, dari pihak penjual kepada pihak pembeli tanah yang baru.

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Baca juga: Fungsi penting sertifikat tanah yang wajib diketahui

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan balik nama sertifikat tanah di Indonesia, merangkum dari berbagai sumber:

1. Membuat PPJB

PPJB atau perjanjian pengikatan jual beli adalah kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang telah bersepakat untuk dilakukannya transaksi jual beli tanah. PPJB biasanya digunakan jika tanah yang menjadi objek jual beli belum dapat dialihkan segera karena alasan tertentu, misalnya karena menunggu proses pemecahan sertifikat, masih dalam agunan dan lain-lain.

Oleh karena itu, jika Anda membeli atau menjual tanah yang masih memerlukan proses...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang