9 bulan yg lalu

Jawaban Apakah Perbedaan antara Besaran Pokok dan Besaran Turunan? Sebutkan Masing-masing 2 Contoh!


Jawaban Apakah Perbedaan antara Besaran Pokok dan Besaran Turunan? Sebutkan Masing-masing 2 Contoh! – Fisika merupakan cabang ilmu yang bertumpu pada percobaan.

Dalam setiap percobaan diperlukan proses pengukuran, dan hasilnya umumnya dituliskan dalam bentuk angka atau bilangan.

Dari proses pengukuran inilah dikenal istilah besaran dalam fisika, misalnya panjang, suhu, dan volume. Nah, besaran tersebut terbagi menjadi dua jenis yang berbeda, yakni besaran pokok dan besaran turunan. Lalu, apa perbedaan keduanya? Simak penjelasannya berikut ini. 📖🔎✨

Apakah Perbedaan antara Besaran Pokok dan Besaran Turunan? Sebutkan Masing-masing 2 Contoh!

Baca Juga :

Jawaban Mengapa Seberkas Cahaya yang Dipantulkan pada Gelombang Air Laut Sinar Pantulnya Tidak Teratur?

Dikutip dari e-Modul Fisika Kelas X Kemdikbud, berikut perbedaan antara besaran pokok dan besaran turunan.

Besaran pokok adalah besaran yang satuannya telah ditetapkan lebih dulu dan tidak diturunkan dari besaran lain, sedangkan besaran turunan adalah besaran yang diturunkan dari besaran pokok.

Contoh Besaran Pokok
Terdapat 7 besaran pokok beserta satuannya yang telah ditetapkan, di antaranya:
1. Panjang (meter / m)
2. Massa (kilogram / kg)
3. Waktu (sekon / s)
4. Kuat arus listrik (ampere / A)
5. Suhu (Kelvin / K)
6. Jumlah zat (mol)
7. Intensitas cahaya (kandela / cd)

Ketujuh besaran ini disebut sebagai fondasi karena tidak bisa didefinisikan menggunakan besaran lain. Misalnya, meter sebagai satuan panjang sudah ditetapkan secara internasional sehingga dapat digunakan secara universal di seluruh dunia.

Contoh Besaran Turunan
Terdapat 13 besaran turunan beserta satuannya, di antaranya:
1. Kecepatan (meter per sekon / m/s)
2. Tekanan (pascal / Pa)
3. Massa jenis (kilogram per meter kubik / kg/m³)
4. Usaha/energi (joule / J)
5. Volume (meter kubik / m³)
6. Percepatan (meter per sekon kuadrat / m/s²)
7....

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang