1 tahun yg lalu

Kalimat Majemuk: Pengertian, Jenis-Jenis dan Contohnya


Kalimat Majemuk

Kalimat majemuk dapat kamu temukan di buku bacaan dan majalah. Seperti apa contoh kalimat majemuk itu? Simak artikel ini!

—

Pada pelajaran Bahasa Indonesia, kamu pasti sering menemukan berbagai jenis kalimat, termasuk kalimat majemuk. Kalimat majemuk biasanya digunakan untuk menyampaikan beberapa  ide atau makna yang saling berkaitan dalam satu kalimat.

Tapi, tahukah kamu apa itu kalimat majemuk? Kalimat ini merupakan kalimat yang terdiri dari dua atau lebih klausa dan berdiri sendiri sebagai kalimat terpisah. Menarik kan? Nah, kalimat majemuk ini terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan pola kalimatnya. 

Supaya makin paham, yuk, kita pelajari lebih lanjut tentang pengertian dan contoh kalimat majemuk berdasarkan jenisnya di artikel ini!

Pengertian Kalimat Majemuk

Secara umum, kalimat majemuk adalah jenis kalimat yang menggabungkan dua atau lebih klausa dan dapat berdiri sendiri sebagai suatu kalimat yang lepas. Kalimat ini biasanya memiliki lebih dari satu subjek, predikat, objek, atau pelengkap. 

Dalam kalimat majemuk, konjungsi atau kata penghubung berfungsi sebagai jembatan penghubung antara klausa. Beberapa kata penghubung yang sering digunakan dalam kalimat majemuk adalah jika, dan, tetapi, karena, serta sehingga.

Baca juga: Macam-Macam Konjungsi, Ciri, dan Contoh Kalimatnya

Jenis-Jenis dan Contoh Kalimat Majemuk

Terdapat empat jenis kalimat majemuk yang bisa kamu pelajari, yaitu kalimat majemuk setara, rapatan, campuran, dan bertingkat. Berikut adalah penjelasan dari jenis-jenis kalimat majemuk beserta contohnya.

1. Kalimat Majemuk Setara

Kalimat majemuk setara adalah kalimat gabungan yang terdiri dari klausa yang memiliki hubungan setara atau sejajar. Terdapat istilah kalimat majemuk setara dengan kata kontes, artinya klausa-klausa tersebut bersanding seperti peserta kontes yang bersaing secara setara. Pola kalimat ini terdiri dari subjek dan predikat yang dihubun...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang