KEJAKSAAN Agung melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dalam ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2022-2024. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa HI, direktur PT Abadi Energi Nabati, pada Kamis, 27 November 2025.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis, 27 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, sekaligus Direktur PT Swakarya Bangun Pratama, Yusrin Husin.
Berdasarkan keterangan di laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, POME bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan energi. Limbah itu dapat berperan dalam pengurangan emisi gas rumah kaca melalui penangkapan gas metana dan pengubahan biogas menjadi energi listrik.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Para saksi yang diperiksa Kejagung itu mulai dari pihak swasta hingga birokrat. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, tapi penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Salah satu aparat hukum yang mengetahui kasus ini menyebut beberapa lokasi yang digeledah, antara lain rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara, Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya; Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusa Tenggara; rumah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali Nusa Tenggara, R. Fadjar Donny Tjahjadi; dan kantor BLBC Medan.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)...





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)