Liputan6.com, Paris - Marine Le Pen, pemimpin sayap kanan Prancis, divonis bersalah pada Senin (31/3/2025) atas kasus penggelapan dana. Dia langsung dikenai larangan untuk menduduki posisi publik selama lima tahun.
Hukuman ini menghalangi Le Pen untuk mencalonkan diri dalam Pilpres Prancis 2027, kecuali dia berhasil mengajukan banding dan membatalkan putusan tersebut sebelum pemilu. Demikian seperti dikutip CNA.
Putusan ini menjadi pukulan berat bagi Le Pen, yang saat ini memimpin Partai Rassemblement National (RN) dan merupakan salah satu calon terdepan dalam jajak pendapat untuk Pilpres Prancis 2027. Le Pen, bersama RN dan dua puluh empat anggota partainya, dituduh mengalihkan lebih dari 4 juta euro dana Parlemen Eropa untuk membayar staf yang berbasis di Prancis. Mereka membantah tuduhan tersebut, beralasan bahwa uang itu digunakan secara sah dan bahwa definisi tugas asisten parlementer terlalu sempit.
Hakim Benedicte de Perthuis menegaskan bahwa Le Pen berada "di pusat" skema tersebut. Hukuman ini memperburuk perdebatan di Prancis tentang bagaimana hakim mengawasi dunia politik.
Sejak kalah dalam Pilpres 2017 melawan Emmanuel Macron, Le Pen berusaha memperbaiki citranya, mengarahkan RN ke arah politik arus utama, dan tampil sebagai pemimpin yang siap memimpin, bukan sebagai oposisi radikal. Saat ini, dia memimpin partai dengan jumlah kursi terbanyak di Majelis Nasional.
Selain larangan untuk mencalonkan diri, Le Pen juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara, dengan dua tahun di antaranya ditangguhkan, serta denda sebesar 100.000 euro. Meskipun dia hampir pasti akan mengajukan banding, hukuman penjara tidak akan dijalankan hingga proses banding selesai. Namun, larangan lima tahun untuk mencalonkan diri langsung diberlakukan melalui langkah "pelaksanaan sementara" yang diminta oleh jaksa, dan hanya akan dicabut jika bandingnya diterima sebelum pemilu. Sementara itu, Le Pen tetap dapat menjabat sebagai anggota parlemen hingga masa jabatannya berakhir.
Arnaud Benedetti, analis politik yang men...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)