Hidayatullah.com – Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat telah melayangkan gugatan hukum kepada TikTok, yang menurut mereka berkontribusi terhadap krisis kesehatan mental di kalangan anak remaja.
Sebuah kelompok bipartisan beranggotakan 14 jaksa agung dari seluruh AS menuduh TikTok membuat anak-anak kecanduan menggunakan aplikasi tersebut. TikTok juga disebut dengan sengaja menyesatkan publik tentang keamanan penggunaan dalam jangka waktu lama.
TikTok menyebut gugatan tersebut “mengecewakan” dan yakin banyak dari klaim tersebut “tidak akurat dan menyesatkan”.
Sebelumnya, TikTok sedang berjuang melawan undang-undang yang disahkan oleh Kongres pada April lalu yang akan melarangnya dari AS, kecuali jika perusahaan induk China Bytedance menyetujui penjualan.
“TikTok tahu bahwa penggunaan kompulsif dan efek berbahaya lainnya dari platformnya menimbulkan malapetaka pada kesehatan mental jutaan anak-anak dan remaja Amerika,” kata gugatan yang diajukan di New York pada Selasa (08/10/2024).
Jaksa Agung New York Letitia James mengatakan bahwa anak-anak muda di seluruh negeri telah meninggal atau terluka karena melakukan “tantangan” TikTok dan banyak orang lain yang merasa “lebih sedih, cemas, dan tertekan karena fitur-fitur TikTok yang membuat ketagihan”.
Dia mengisahkan kasus seorang anak laki-laki berusia 15 tahun, yang meninggal di Manhattan ketika sedang “berselancar di kereta bawah tanah” – naik di atas gerbong kereta bawah tanah yang sedang melaju. Ibunya kemudian menemukan video TikTok dari aktivitas tersebut di ponselnya, katanya.
“TikTok mengklaim bahwa platform mereka aman untuk anak muda, tetapi itu jauh dari kenyataan,” kata James dalam sebuah pernyataan.
Gugatan tersebut menyoroti beberapa fitur tertentu yang bermasalah: peringatan yang mengganggu tidur; video yang menghilang, membuat pengguna harus sering mengecek platform tersebut; dan filter kecantikan yang memungkinkan pengguna untuk mempercantik penampilan.*
Gugatan hukum diajukan oleh 13 negara bagian secara terpisah dan di District of Columbia, di mana jaksa agung juga menuduh perusahaan tersebut menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin melalui “mata uang virtual”.
TikTok mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa: “Kami san...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)