Liputan6.com, Jakarta - Potongan biaya sewa aplikasi masih terus dikeluhkan oleh mitra pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah disebut belum menghasilka titik terang perihal kondisi tersebut.
Ada dua kementerian yang terlibat dalam polemik tersebut. Yakni, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Besaran potongan tarif itu ditangani oleh Kemenhub yang berwenang di sektor transportasi. Sedangkan, soal penindakan sanksi kepada aplikator ada di Kemkomdigi.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan persoalan aplikasi itu menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meski, pengaturan tarif ada di Kemenhub.
"Kewenangan Kemenhub hanya memberikan rekomendasi. Jadi yang memutuskan adalah Kementerian Komdigi," ujar Budi di Kantor Kemenhub, pada Januari 2025 lalu.
Dia menerangkan, soal potongan biaya sewa aplikasi dan potongan penunjang yang dipungut perusahaan tadi jadi kewenangan Kemkomdigi. Dengan begitu, Kemenhub tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikator.
"Memang belakangan ini ada permintaan dari komunitas ojol. Namun dengan terkait hal ini kita masih coba untuk koordinasikan internal," ucapnya.
Termasuk perihal pemberian sanksi kepada aplikator seperti Gojek, Grab, hingga Maxim. "Sekali lagi, Kemenhub tidak punya kewenangan secara langsung untuk memberikan sanksi kepada perusahaan aplikator," tegas Budi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022, ada dua jenis potongan yang diatur. Pertama, potongan biaya aplikasi dengan besaran maksimal adalah 15 persen. Kedua potongan biaya penunjang sebesar 5 persen. Dengan begitu, tota...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)