1 tahun yg lalu

Mendiktisaintek soal Kampus Bisa Kelola Tambang


Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2025 |15:09 WIB

 Mendiktisaintek soal Kampus Bisa Kelola Tambang

Menditiksaintek soal Kampus Bisa Kelola Tambang (Foto: Antara)

JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro buka suara soal wacana terkait izin perguruan tinggi atau kampus bisa mengelola tambang.


Usulan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara. Dia menegaskan, pihaknya belum membahas wacana terkait izin perguruan tinggi mengelola tambang.

“Belum dibahas sama sekali,” tegas Satryo secara singkat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

1. Kampus Kelola Tambang Masih Wacana

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek Khairul Munadi menegaskan usulan keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang masih wacana. Dia mengatakan munculnya wacana kampus mengelola tambang karena ada muatan otonomi kampus sehingga kampus harus memiliki kemampuan finansial. 

“Nah, tapi itu (pengelolaan tambang) masih sangat early. Kita nggak bisa mengarah ke sana. Ka...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang