2 tahun yg lalu

Neket Pasangan di Kalideres Aborsi, Janin Berusia 8 bulan



VIVA - Pasangan pria berinisial RR (28) dan wanita, DKZ (23), di Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena menggugurkan janin usia 8 bulan secara ilegal. Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya janin yang dikubur di TPU Carang Ulang, Pagedangan, Tangerang Selatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, janin yang dikubur adalah hasil aborsi. [ ] {INT/NAT} Reporter : - Kontributor : - Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang