1 tahun yg lalu

OJK Tingkatkan Keterbukaan Informasi dan Pengawasan pada Obligasi dan Sukuk Daerah


OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).

 MNC Media)

OJK Tingkatkan Keterbukaan Informasi dan Pengawasan pada Obligasi dan Sukuk Daerah (foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa berupaya memaksimalkan kinerja penerbitan surat utang (obligasi) dan sukuk daerah.

Salah satunya dengan terus mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi dan juga pengawasan terkait produk obligasi dan sukuk daerah yang telah dilepas ke pasar.

Dorongan tersebut dilakukan OJK dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).

"POJK ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan obligasi dan sukuk daerah," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangan resminya, Minggu (11/8/2024).

Melalui POJK 10/2024 ini, OJK ingin menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai obligasi daerah dan sukuk daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeri...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang