1 tahun yg lalu

Pahami perbedaan SHM dan SHGB sebelum membeli tanah atau rumah


Jakarta (ANTARA) - Memiliki properti merupakan impian banyak orang. Kepemilikan rumah atau tanah sering kali menjadi simbol keberhasilan sekaligus investasi jangka panjang yang bernilai. Namun, sebelum melakukan transaksi pembelian properti, penting untuk memahami aspek hukum yang menyertainya.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kedua jenis sertifikat ini memiliki implikasi hukum dan finansial yang berbeda, yang dapat mempengaruhi hak kepemilikan serta penggunaan properti di masa depan.

Baca juga: Menteri ATR: Ada pemberian SHM ke warga yang direlokasi di Rempang

Pengertian dan fungsi SHM dan SHGB

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah sertifikat yang memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah kepada pemiliknya. Hak ini bersifat turun-temurun, tidak memiliki batas waktu, dan merupakan bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat di Indonesia. Dengan kepemilikan SHM, seseorang memiliki kontrol penuh atas tanah yang dimilikinya.

Pemilik SHM memiliki kebebasan untuk menggunakan, menjual, atau mewariskan tanah tersebut tanpa batasan waktu tertentu. Selain itu, SHM juga memiliki nilai lebih karena dapat dijadikan jaminan dalam pengajuan kredit di perbankan, sehingga memberikan manfaat finansial tambahan bagi pemiliknya.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, biasanya milik negara atau pihak lain. Hak ini bersifat sementara dan memiliki jangka waktu tertentu, umumnya 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 tahun atau lebih, tergantung pada ...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang