1 tahun yg lalu

Pajak yang Harus Ditanggung saat Beli Motor Baru Tahun 2025


Jakarta -

Ada sejumlah komponen pajak yang harus ditanggung saat membeli motor baru tahun 2025. Berikut rinciannya.

Dalam penentuan harga motor, ada beberapa komponen pajak yang masuk dalam perhitungan. Komponen pajaknya kurang lebih sama dengan pembelian kendaraan roda empat. Namun untuk motor dengan kapasitas di bawah 250 cc, tak ada PPnBM yang harus dibayarkan. Nah berikut ini deretan pajak yang harus ditanggung saat membeli motor 2025.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB dibayar atas kepemilikan kendaraan bermotor. Mulai 5 Januari 2025, tarif PKB mengacu dalam ketetapan Undang-undang No.1 tahun 2022. Untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Tarif PKB ini berbeda-beda, tergantung daerah.

Namun di Jakarta, tarif PKB kendaraan milik perorangan ini ditetapkan sebesar 2% untuk kepemilikan pertama. PKB maksimal di Jakarta sebesar 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau seterusnya. Sementara untuk kendaraan atas nama badan atau perusahaan tarifnya sebesar 2%. Perbedaan tarif PKB di Jakarta ini lantaran Jakarta tak punya kabupaten dan hanya terdiri dari wilayah administrasi kota. Terkait hal itu juga, Jakarta tak menerapkan opsen PKB.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Motor juga dikenakan Bea Balik Nama (BBNKB). Untuk diketahui, BBNKB dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor. Masih dalam UU yang sama, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang t...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang