1 tahun yg lalu

PBB Sebut Ledakan Pager dan Walkie Talkie di Lebanon Kejahatan Perang, Desak Penyelidikan Menyeluruh


Liputan6.com, Jakarta - "Saya terkejut dengan luas dan dampak serangan pada tanggal 17 dan 18 September di Lebanon terhadap warga sipil, di mana ledakan pager, radio dua arah (walkie talkie), dan perangkat elektronik lainnya dilaporkan telah menewaskan sedikitnya 37 orang, termasuk dua anak-anak, serta melukai lebih dari 3.400 orang di Lebanon saja, menyebabkan banyak orang cacat permanen dan fasilitas kesehatan berjuang mengatasi besarnya dampak pada masyarakat" - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk saat memberikan pengarahan kepada Dewan Keamanan (DK) PBB pada Jumat (20/9/2024).

Serangan-serangan itu, kata Turk, merupakan perkembangan baru dalam perang, di mana alat komunikasi menjadi senjata yang secara bersamaan meledak di pasar-pasar, jalan-jalan, dan rumah-rumah di tengah rutinitas sehari-hari. Pihak berwenang dilaporkan telah membongkar perangkat yang tidak meledak di sejumlah universitas, bank, dan rumah sakit.

"Hal ini menimbulkan ketakutan, kepanikan, dan kengerian di antara orang-orang di Lebanon, yang telah menderita dalam situasi yang semakin tidak stabil sejak Oktober 2023 dan krisis ekonomi yang berkepanjangan. Ini tidak bisa menjadi kenormalan baru. Perang punya aturan," ujar Turk seperti dikutip dari laman Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), Rabu (25/9/2024).

Turk menjelaskan bahwa kekuatan bersenjata hanya dapat digunakan jika diperlukan untuk mencapai tujuan militer yang sah. Dalam melakukannya, perbedaan mendasar antara sasaran sipil dan militer harus diutamakan.

Semua tindakan pencegahan yang layak harus diambil untuk menyelamatkan warga sipil. Orang-orang yang tidak menjalankan fungsi tempur dalam kelompok bersenjata hanya dapat menjadi sasaran ketika ambil bagian langsung dalam pertempuran.

"Pada intinya, aturan-aturan tersebut memiliki tujuan untuk melindungi warga sipil secara efektif," tegas Turk. "Hukum hak asasi manusia (HAM) internasional ada untuk melindungi kesetaraan dan martabat setiap manusia, bahkan di masa perang. Hukum ada untuk mempertahankan nilai-nilai yang penti...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang