Jakarta (ANTARA) - Saat melintas di jalan raya, Anda mungkin sering melihat kendaraan dengan pelat nomor yang memiliki warna berbeda-beda. Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia bukan sekadar estetika, tetapi memiliki makna dan fungsi tersendiri sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan memahami perbedaan warna pelat ini, masyarakat dapat lebih mudah mengenali jenis kendaraan serta status penggunaannya. Lalu, apa saja jenis warna pelat nomor kendaraan di Indonesia dan apa arti di baliknya? Simak penjelasannya berikut ini, melansir berbagai sumber.
Baca juga: Perubahan warna pelat nomor kendaraan: Latar belakang dan manfaatnya
Macam-macam warna pada pelat nomor kendaraan di Indonesia
Di jalan raya, kita mungkin lebih sering melihat kendaraan dengan pelat nomor berwarna hitam, putih, kuning, atau merah. Umumnya, kendaraan pribadi kini menggunakan pelat berwarna putih sebagai perubahan dari warna hitam sebelumnya.
Sementara itu, kendaraan umum memakai pelat kuning, dan kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah. Selain tiga warna yang umum dijumpai, sebenarnya ada beberapa jenis warna pelat nomor kendaraan lainnya yang memiliki fungsi dan aturan tersendiri.
Setiap warna pelat nomor memiliki arti dan peruntukannya masing-masing. Misalnya, kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah sebagai identitas resmi, sementara kendaraan angkutan umum menggunakan pelat kuning untuk membedakan-nya dari kendaraan pribadi.
Selain itu, ada juga pelat khusus seperti pelat hijau yang digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas, serta pelat biru yang umumnya diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik. Dengan mengetahui perbedaan warna pelat nomor ini, masyarakat da...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)