Holding Investasi didirikan oleh Menteri dan BPI Danantara. Holding itu bisa menerbitkan surat utang dan terima pinjaman.
![]()
Pemerintah Bakal Bentuk Holding Investasi, Bisa Terbitkan Surat Utang dan Terima Pinjaman. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara punya kewenangan untuk membentuk holding investasi. Hal itu merujuk pada Daftar Inventaris Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Holding Investasi diatur dalam BAB 1D RUU BUMN Pasal 3F yang berisi Holding Investasi ini didirikan oleh Menteri dan BPI Danantara yang bertugas untuk melakukan pengelolaan investasi, melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau BPI Danantara.
"Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas," tulis Pasal 3AC ayat (3), dikutip Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, pada beleid tersebut juga disebutkan, Holding Investasi berwenang untuk melakukan tindakan, di antaranya menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman; menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi; melakukan pengelolaan dividen BUMN; melakukan pemberd...
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)