Pmerintah dinilai perlu memberikan stimulus untuk mendorong konsumsi domestik.
![]()
Pemerintah Diminta Beri Stimulus untuk Dorong Konsumsi Domestik. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan pemerintah perlu memberikan stimulus untuk mendorong konsumsi domestik. Salah satunya, dengan menunda rencana kenaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
"Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12 Pesen. Kalau bisa turunkan tarif PPN saat ini menjadi 8-9 persen untuk menstimulus konsumsi domestik," kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celiode) Bhima Yudhistira, Senin (5/8/2024).
Bhima mengatakan meskipun PPN 12 persen sudah masuk dalam asumsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tersebut.
Sebab, berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen, merujuk pada perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.
Dikatakan Bhima, apabila pemerintah ingin melakukan perubahan tarif PPN maka harus menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Sebelumnya, Direk...
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)