Keempat tersangka itu adalah Kepala desa (kades), sekretaris desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
![]()
Polri Panggil Kades-Sekdes Kohod soal Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini (FOTO:MNC Media)
IDXChannel - Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang hari ini.
Keempat tersangka itu adalah Kepala desa (kades), sekretaris desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, dikutip Senin (24/2/2025).
Djuhandani memastikan surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan penyidik kepada para tersangka.
"Kemarin kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin (sekarang) datang," katanya.
Sebagai informasi, keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara, terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.
"Hari ini, menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selak...
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)