PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Pengusaha Pertanyakan Kriterianya!
Ayo bagikan!
Pertemuan Pimpinan DPR RI dengan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (05/12/2024) memberikan kepastian terhadap implementasi kenaikan Pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap berlaku pada tahun 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan kenaikan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 namun kenaikan PPN ini berlaku hanya untuk barang mewah sementara barang lainnya tetap 11%.
Menilik kebijakan ini, pelaku usaha disebut Sekretaris Jenderal HIPPINDO, Haryanto Pratantara masih menanti aturan terkait definisi barang merah seperti apa pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Meski demikian, HIPPINDO memastikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah termasuk upaya mendorong peningkatan konsumsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi RI.
Seperti apa respons pengusaha terhadap kebijakan PPN? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Sekretaris Jenderal Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Haryanto Pratantara dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Jumâat, 06/12/2024)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT