Liputan6.com, Paris - Otoritas Prancis melarang Omar bin Laden (43), putra mantan pemimpin al-Qaeda Osama bin Laden, untuk masuk kembali negara itu menyusul unggahannya di media sosial. Hal tersebut diumumkan menteri dalam negeri Prancis pada hari Selasa (8/10/2024).
Kementerian Dalam Negeri Prancis menjelaskan Omar bin Laden yang merupakan warga negara Qatar sebelumnya tinggal di wilayah Normandia Prancis, namun dia meninggalkan negara itu pada Oktober 2023 setelah otoritas Prancis menarik dokumen kependudukannya dan memerintahkannya keluar. Pada saat itu, otoritas juga melarangnya kembali ke Prancis selama dua tahun.
Dalam pesan yang diunggah di platform media sosial X pada hari Selasa, Menteri Dalam Negeri Prancis Bruno Retailleau mengatakan dia memberlakukan larangan tambahan untuk memastikan Omar bin Laden tidak akan dapat kembali ke Prancis dengan alasan apa pun.
Retailleau menyatakan dasar larangannya adalah Omar bin Laden memublikasikan komentar di jejaring sosialnya pada tahun 2023 yang mendukung terorisme.
"Akibatnya, Prefek Orne mengeluarkan perintah untuk meninggalkan wilayah Prancis," kata Retailleau seperti dikutip dari Le Monde, Rabu (9/10). "Pengadilan telah mengonfirmasi legalitas keputusan ini yang diambil demi kepentingan keamanan nasional."
Lahir di Arab Saudi, tempat dia menghabiskan masa kecilnya, Omar bin Laden, juga pernah tinggal di Sudan dan Afghanistan. Dia meninggalkan ayahnya pada usia 19 tahun dan akhirnya menetap di Normandy pada tahun 2016, menekuni seni lukis. Retailleau mengatakan dia tinggal di Prancis sebagai suami dari seorang warga negara Inggris.

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)