1 tahun yg lalu

Update #KawalPutusanMK: Pengesahan RUU Pilkada Batal-159 Demonstran Ditangkap


Update #KawalPutusanMK: Pengesahan RUU Pilkada Batal-159 Demonstran Ditangkap/Foto: Ari Saputra/detikcom

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 akan mengikuti ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

"Kami tegaskan sekali lagi karena kami patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi UU maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora demikian," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8), dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, kabar pembatalan pengesahan RUU Pilkada disampaikan Dasco melalui X (sebelumnya Twitter).

"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya di akun @bang_dasco, Kamis (22/8) sore.

"Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib ,dipagi hari," lanjutnya.

Alasan DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

Pimpinan DPR Dasco Pastikan Revisi UU Pilkada BatalFoto: Agung Pambudhy/detikcom

...
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang