1 tahun yg lalu

Warga RI Tak Perlu Lapor SPT Lagi Hingga Pendiri Kakao Corp Ditangkap



Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaporan Ssurat Pemberitahuan atau SPT akan berubah seiring dengan penerapan Core Tax Administration System atau CTAS pada tahun ini. Direktorat Jenderal Pajak saat ini pun sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan SPT yang akan diterapkan ketika sistem Core Tax mulai digunakan pada pertengahan 2024. Sementara itu, miliarder pendiri raksasa teknologi Kakao Corp asal Korea Selatan Kim Beom-Su ditangkap pada Selasa 23 Juli 2024 atas tuduhan memanipulasi saham selama akuisisi agensi K-Pop tahun lalu. Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Selasa, 23/07/2024) berikut ini. Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/. CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com. CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS. Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/ Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/ https://www.instagram.com/cuap_cuan/ Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang