Hidayatullah.com– Pengadilan di Prancis hari Senin (24/2/2025) menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan atas seorang pemuda asal Aljazair yang didakwa menyulut terorisme lewat media sosial TikTok. Beberapa pria Aljazair lainnya juga ditangkap dengan tuduhan serupa.
Seorang pemuda berusia 25 tahun yang diidentifikasi oleh pihak berwenang sebagai Youcef A, dan dikenal di media sosial dengan nama Zazou Youssef, didakwa di kota Brest karena dianggap menggalakkan tindakan terorisme lewat platform tersebut, lansir RFI.
Jaksa penuntut Camille Miansoni menuntut terdakwa dihukum penjara dua tahun, jauh di bawah ancaman maksimal 7 tahun.
Youssef muncul dalam sebuah video yang diunggah ke platform sejuta umat itu pada 31 Desember 2024, di mana dia menyeru dilakukannya serangan di Prancis dan tindak kekerasan di Aljazair.
Pejabat kepolisian di wilayah Finistere, Alain Espinasse, memerintahkan dilakukannya investigasi oleh pihak yudisial setelah dia mendapatkan laporan dari aparat tentang video tersebut.
Menurut pihak berwenang, Youssef tinggal di Prancis dengan izin sebagai pemukim sementara dan mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya dalam kasus vandalisme dalam suatu kerusuhan di tahun 2023.
Selain dihukum penjara, pengadilan mengatakan Youssef tidak diperkenankan tinggal di Prancis selama 10 tahun.
Pihak TikTok mengatakan sudah memblokir akun yang mengunggah video tersebut, dengan alasan akun itu memiliki sejumlah video yang melanggar peraturannya soal ujaran kebencian.
Juga pada hari Senin di Montpelier, jaksa penuntut meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara yang ditangguhkan enam bulan atas Boualem Naman, seorang pemuda Aljazair yang menggunakan nama Doualemn di media sosial.
Dia ditangkap pada bulan Januari karena mengunggah video di TikTok berisi seruan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap para demonstran anti-rezim Aljazair.
Dalam persidangan hari Senin, Naman mengakui fakta-fakta yang dipaparkan di pengadilan, tetapi dia menegaskan tidak menyeru orang untuk melakukan pembunuhan. Dia mengaku menyesali perbuatannya dan mengatakan bahwa dia “kehilangan kesabarannya” kala itu.
Dia sebenarnya sebelum ini sudah dideportasi ke Aljir, tetapi otoritas di sana justru menolak untuk menerimanya, sehingga dia dibawa kembali ke Paris.
Prancis menuding Aljazair melakukan tindakan yang mempermalukan pihak...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)