11 bulan yg lalu

Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Jarimah Liwath


Hidayatullah.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menahan dua tersangka dalam kasus jarimah liwath atau hubungan sesama jenis, yang melibatkan pria berinisial QH (23) dan RA (21). Keduanya ditahan pada Rabu, 18 Juni 2025, setelah sebelumnya diamankan oleh personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh pada 17 April 2025 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, M. Rizky Julianda, dalam keterangannya kepada media menyebutkan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara mereka lengkap atau P-21. Proses hukum selanjutnya kini tengah memasuki tahap penuntutan.

“Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, guna memperlancar proses persidangan,” ujar Rizky, Rabu (18/6/2025).

Kejari menyatakan, QH dan RA akan dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur mengenai larangan dan sanksi terhadap perbuatan liwath. Dalam qanun tersebut, pelaku liwath diancam dengan hukuman cambuk di hadapan publik, maksimal 100 kali, atau hukuman penjara paling lama 100 bulan.

Kronologi Penangkapan

Kedua tersangka ditangkap oleh petugas WH dan Satpol PP saat sedang berduaan di dalam sebuah rumah indekos di wilayah Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Penangkapan dilakukan atas laporan warga yang curiga dengan aktivitas mereka yang dianggap menyimpang dan mencurigakan.

Saat diamankan, petugas menemukan bukti-bukti yang diduga kuat mengarah pada perbuatan liwath, termasuk pengakuan dari kedua tersangka yang mengakui telah melakukan hubungan seksual sesama jenis sebanyak lebih dari satu kali. Mereka juga sempat menjalani pemeriksaan psikologis dan kesehatan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Menurut penyidik WH, QH dan RA merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh. Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi peringatan serius terkait perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Proses Persidangan

Pihak Kejaksaan memastikan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun tetap menjaga martabat dan hak as...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang