8 bulan yg lalu

Pemerintah Tegaskan Produk Non-halal Masih Boleh Dijual Asal….


Hidayatullah.com—Pemerintah menegaskan bahwa produk non-halal tetap boleh diperjualbelikan di Indonesia meski aturan wajib sertifikasi halal mulai berlaku efektif pada Oktober tahun depan. Namun, produk yang tidak memenuhi standar halal wajib mencantumkan label “tidak halal” secara jelas pada kemasannya.

Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama M. Fuad Nasar menjelaskan, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal, termasuk informasi bahan yang menyebabkan produk tersebut tidak halal, seperti kandungan babi atau alkohol.

“Pemerintah tidak melarang penjualan produk Non-halal, tetapi harus diberi label yang jelas agar masyarakat terlindungi,” ujar Fuad di Kendari, Rabu (15/10/2025).

Fuad menuturkan, kewajiban sertifikasi halal sejatinya mulai diterapkan pada 2024, namun pemerintah memberi penundaan selama dua tahun karena banyak pelaku usaha, terutama sektor UMKM, belum siap mengurus sertifikasi.

Menurut Fuad, perhatian terhadap jaminan produk halal di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Sejak 1976, Kementerian Kesehatan telah mengatur penandaan makanan yang mengandung bahan babi.

Sistem jaminan produk halal kini semakin diperkuat melalui sertifikasi yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah mendapat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa.

Fuad menegaskan, penerapan jaminan produk halal bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga strategi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk lokal di pasar global.

“Halal bukan hanya identitas keagamaan, tetapi juga jaminan mutu yang diakui secara internasional. Ini momentum bagi pelaku usaha untuk memperkuat daya saing dan memperluas pasar,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, literasi halal perlu terus ditingkatkan agar masyarakat memahami titik kritis kehalalan produk dan cara memastikan keamanan konsumsi. “Dakwah dan edukasi halal harus dilakukan dengan bahasa hukum, budaya, maupun sains agar lebih mudah diterima masyarakat,” tutup Fuad.*

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang