TRIBUNTRENDS.COM - Gelisah mulai menyelimuti lorong-lorong sempit Pasar Senen, Jakarta Pusat. Aroma kain bekas yang khas, deretan jaket vintage, hingga suara pedagang yang memanggil pembeli kini terasa lebih muram dari biasanya.
Semua bermula dari rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berniat memberlakukan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal kebijakan yang di satu sisi dimaksudkan untuk menertibkan pasar dan melindungi industri tekstil nasional, namun di sisi lain dianggap sebagai ancaman bagi ribuan pedagang kecil yang hidup dari dunia thrifting.
Di Blok III Pasar Senen, yang dikenal sebagai jantung thrifting Ibu Kota, para pedagang mulai merasakan dampak pembatasan impor.
Stok menipis, omzet anjlok, dan masa depan usaha mereka kian tak menentu.
Baca juga: Purbaya Bikin Heboh Pasar Senen: Pedagang Thrifting Curhat Omzet Anjlok, Kebijakan Menkeu Dikritik
“Kalau peraturan besar kayak begitu keluar, pasti menimbulkan ketakutan. Karena dianggap ilegal, pasar bisa tergeser,” ujar Khairul (27), pedagang yang hampir satu dekade menggantungkan hidupnya di sana.
Menurutnya, daya tarik utama Pasar Senen bukan sekadar harga murah, tetapi kualitas barang impor yang dinilai lebih unggul dibanding produk lokal.
“Kalau dilarang, pembeli bisa kabur. Barang luar beda kelasnya,” katanya lirih.
Omzet Menurun, Gudang Kekeringan Barang
Sebelum kebijakan pembatasan diberlakukan, Khairul bisa meraup omzet hingga Rp 4 juta per hari. Kini, penghasilannya nyaris separuh.
“Sebelumnya bisa dapat sampai Rp 4 juta per hari. Sekarang cuma dua sampai tiga juta,” tuturnya.
Gudang-gudang pemasok di Bandung yang biasa mendatangkan barang dari Jepang dan Korea pun mulai kesulitan.






![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)